Paspor Dito Mahendra Disita, Polri Pastikan Kekasih Nindy Ayunda Masih Ada di Indonesia
JAKARTA,quickq测试版 DISWAY.ID- Polri memastikan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra saat ini masih berada di Indonesia, di mana hal itu dapat dilihat dari data perlintasan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah menyita paspor milik Dito Mahendra dan memastikan kekasih Nindy Ayunda masih ada di Indonesia.
“Yang jelas paspor dia ada di tempat kami dan sudah dicekal. Di data perlintasan tidak ada. Artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,” jelas Brigjen Djuhandhani kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2023.
BACA JUGA:Dua Provinsi yang Bakalan Rasakan Bioetanol Pertama Minggu Depan Diungkap Pertamina Patra Niaga
Djuhandhani mengatakan tidak ada kendala dalam pencarian Dito, hanya saja proses pencarian memerlukan waktu.
Ia menuturkan telah mencari Dito ke beberapa hotel namun tidak menemukan.
“Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ tidak ada. Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikantongi Bareskrim
BACA JUGA:Timnas U 17 Jalani Internal Game Persiapan Piala Dunia U-17
Lebih lanjut, Djuhandhani memastikan tak ada pihak yang membekingi Dito Mahendra.
Untuk diketahui, Dito masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
相关推荐
- Mantap! KRI Bung Karno
- Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- Apakah Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa?
- Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- Prabowo Bangga Cadangan Beras RI Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Waspada, Makanan dan Minuman Ini Bisa Bikin Dehidrasi Saat Puasa
- Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif