Eks Dirut PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Kasusnya?
时间:2025-06-05 03:41:35 出处:综合阅读(143)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Kiming Marsono, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemanggilan Kiming Marsono yakni sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Nindya Karya atas dugaan korupsi pada proyek dermaga Sabang.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," ujarnya di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat KPK sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, beberapa waktu lalu menyebut kedua korporasi itu diduga diperkaya dalam proyek tersebut dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp313 miliar.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar," katanya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan secara umum yaitu penunjukan langsung, Nindya Sejati Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
Syarif menyebut laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp94,58 miliar. Dengan rincian, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.
猜你喜欢
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Bukan Cuma Skor IQ Tinggi, Ini 7 Ciri Orang yang Cerdas
- Keterlibatan Idrus di PLTU Riau
- Liburan ke Raja Ampat Ternyata Ada Etikanya Lho, Yuk Cek Dulu!
- KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami
- Eks Dirut PT Nindya Karya Diperiksa KPK, Kasusnya?
- FOTO: Halloween di Kew Gardens London Siap Menakuti Pengunjung
- Pemprov Jawa Barat Sebut Pagar Laut Bekasi Legal, Peruntukkan Bagi Pembangunan Alur Pelabuhan
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat