Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
JAKARTA,quickq加速器官网js7 DISWAY.ID- Pimpinan dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang baru dilantik akan menjalani induksi selama tiga hari mulai Selasa, 17 Desember besok.
“Untuk pimpinan yang sudah dilantik ini akan mengikuti proses induksi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar dua sampai dengan tiga hari nanti ke depan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Pesan Prabowo untuk Pimpinan KPK yang Baru: Korupsi Diberantas dengan Tegas!
BACA JUGA:KPK Berpeluang Panggil Ayah Koas Viral Lady Aurelia Guna Klarifikasi LHKPN
Dalam hal ini, Tessa menjelaskan induksi merupakan pengenalan nilai-nilai integritas yang menjadi pegangan setiap insan KPK.
Proses itu bukan hanya untuk pimpinan, tetapi juga berlaku untuk pegawai baru di KPK.
“Induksi ini adalah satu kegiatan tidak hanya kepada pimpinan, tetapi kepada seluruh pegawai baru yang akan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dengan maksud untuk memberikan nilai-nilai KPK kepada mereka dan bagaimana tugas-tugas yang harus mereka jalankan,” tutur Tessa.
“Karena KPK juga memiliki standar integritas yang cukup tinggi dan juga akan disampaikan hal-hal termasuk kode etik, hal-hal kedisiplinan dan hal-hal lain yang tentunya ini akan disampaikan kepada pegawai yang baru maupun pimpinan yang baru yang akan bertugas ke depannya,” lanjutnya.
BACA JUGA:Sekjen Pemuda Muhammadiyah Desak KPK Segera Tangkap Harun Masiku
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa materi induksi akan diberikan oleh internal KPK.
“Dari KPK sendiri nanti yang akan menyampaikan, mungkin akan dibuka oleh pimpinan yang lama, tetapi untuk pelaksanaan induksi itu KPK sudah memiliki tim yang biasa memberikan induksi kepada pegawai-pegawai baru,” tutur Tessa.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto pada hari ini melantik lima pimpinan dan anggota dewas KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 20 Desember mendatang, mengikuti masa jabatan akhir pejabat KPK saat ini.
BACA JUGA:Minta Dijadwalkan Ulang, Kapan Eks Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK?
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
- Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
- Trump: Kami Dapatkan Mineral Langka, China Dapatkan Akses Pendidikan ke AS
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka Hari Ini 4 Februari 2025, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
- Renovasi Sekolah Rusak, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp17,1 Triliun
- Miliarder Paul Tudor Jones Sebut Bitcoin Bukan Lagi Spekulasi, Tapi Sebuah Kebutuhan
- Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
- Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%
- Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari
- Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PBNU: Kredibel atau Nggak?
- Tak Bakal Berubah, Rezim Trump Pastikan Akan Kenakan China Tarif 55%
- 3 Kementerian Bahas Keputusan Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan
- Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
- 13 Prodi di Undip dengan Daya Tampung Terbanyak Peminat Sedikit, Referensi Buat SNBP 2025!
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- Siap Pulang Kampung, Deretan Kasus Ini Siap Jerat Habib Rizieq
- MIND ID Catat Pendapatan Rp145,2 Triliun di 2024
- Ketua KPK Bertemu dengan Jaksa Agung, Ini yang Dibahas
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed