Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya
JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID --Berikut informasi seputar masa kerja pelamar guru non ASN dalam seleksi PPPK Periode II Tahun 2024.
PPPK Periode II Tahun 2024 merupaka seleksi tenagan non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pada seleksi tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi CASN 2024.
Adapun besaran formasi ini dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non ASN di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Kisi-Kisi Materi SKTT PPPK Kemenag 2024, Peserta Wajib Tahu!
BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Moderasi Beragama PPPK Kemenag 2024 Lengkap Jawaban, Latihan agar Lolos Seleksi!
Lantas berapa lama masa keja pelamar guru non ASN? Berikut informasinya.
Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN
Masa kerja pelamar guru non ASN tercatat dalam surat edaran (SE) Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidik, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Dirjen GTK) dalam SE Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 pada tanggal 14 Desember 2024 tentang Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024.
Dalam SE tersebut, dijelaskan guru non ASN yang melamar pada seleksi PPPK periode III Tahun 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik.
BACA JUGA:Apa PPPK 2024 akan Menerima Dana Pensiun seperti PNS? Simak Informasinya di Sini
BACA JUGA:Intip Cara Verifikasi dan Validasi Ijazah PPG untuk Daftar PPPK Guru, Klik Link info.gtk.kemdikbud.go.id
Apabila terdapat ketidak sesuaian dalam Dapodik maka hal tersebut disebabkan oleh kesalahan pemutakhiran, keterlambatan pemutakhiran yang tidak susai SK, perpindahan antar insatansi daerah, dan peralihan status menjadi guru.
Apabila guru non ASN yang dimaksud dalam poin di atas namun memenuhi ketentuan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan yang bersangkutan untuk
mengikuti Seleksi ASN PPPK JF Guru periode II Tahun 2024 melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
- Kementerian BUMN Minta Nindya Karya Ikuti Proses Hukum
- VIDEO: Puasa Ramadan Jadi Jalan Menuju Ketakwaan
- Satpol PP Akan Sterilkan Kawasan Monas
- Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Terjadi, Sosiolog Singgung Inkonsistensi Prabowo
- FOTO: Ramai
- 7 Lokasi 'War' Takjil buat Anak Jaksel, Jangan Sampai Kehabisan
- Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona
- Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
- Didukung BRI, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto ini Siap Go Global
- Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
- Jembatan Kaca di Tempat Wisata, Demi Estetika Jangan Jadi Petaka
- 11 Orang Jadi Korban Keracunan CO2 di Klinik Kecantikan
- KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- Anies Inginkan Perubahan Perilaku di Kawasan Industri
- NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg