KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej
JAKARTA,quickq加速器下载地址 DISWAY.ID- Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk kelanjutannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melanjutkannya.
BACA JUGA:KPK Sebut Penggunaan Pesawat Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi
BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen
"Kami mendengar (ada pekara yang mirip), dan karenanya kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim apakah kasus ini, kasus yang sama," ujar Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa perkara itu mirip dengan dugaan penipuan antara relasi Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampina Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia mengungkapkan apa bila kasusnya berbeda dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy akan dilanjutkan.
"Tetapi kalau kemudian ternyata kasus ini merupakan kasus yang berbeda, tentu kami kemudian akan melakukan proses, mengulang proses penyidikannya sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan," jelas Ghufron.
BACA JUGA:Eks Direktur Bisnis PT INTI Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK
Ghufron menambahkan bahwa pihaknya masih mengusut kasus tersebut pascakalah praperadilan. Namun, Lembaga Antirasuah itu dipastikan belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
"Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan,” pungkasnya.
BACA JUGA:KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
Sebelumnya, Eddy dituduhkan menerima suap dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, atas penetapan tersangka itu.
Gugatan tersebut sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Eddy hingga ia bebas dari status tersangka.
Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin.
(责任编辑:百科)
- Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun
- 2025Fall速看!罗德岛取消独立essay,申请细节变更!
- KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat
- Cek Aturan Sebelum Liburan ke Perancis, 'Ngevape' Bakal Dilarang
- Banyak Pasutri Korea Ogah Bercinta, Dianggap Bukan Masalah Besar
- Pramugari Saran ke Penumpang: Jangan Naik Pesawat Pakai Celana Pendek
- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
- Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism
- Alasan Gerindra Dukung Pencalonan Kembali Prabowo untuk Pilpres 2029
- Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 2020
- FOTO: Tradisi Lomba Renang Natal di Pelabuhan Barcelona
- Pembangunan IKN Dipastikan Berlanjut, Pemerintah Anggarkan Rp48,8 Triliun hingga 2029
- Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Rutin Konsumsi Lemon?
- Olahraga sambil Healing, Ini 5 Tempat untuk Silent Walking di Jakarta
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E
- Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto
- Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK, Cuma Dikasih Waktu 3 Hari