您的当前位置:首页 > 休闲 > Indocertes Bantah Tuduhan Lakukan Penyekapan Terhadap Pengusaha di Depok Selama 3 Hari 正文
时间:2025-05-20 13:33:51 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Indocertes Melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan seorang pengusaha as quickq官网app
PT Indocertes Melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Atet Handiyana Sihombing yang mengaku disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Depok.
Pengacara PT Indocertes, Ngarudy Hariman membantah atas adanya penyekapan terhadap Atet Handiyana. Menurut dia, pengakuan Atet disekap oleh beberapa staf PT Indocertes dan oknum TNI di Hotel Margo itu tidak benar.
“Apa yang disampaikan saudara Atet disekap terkait permasalahan utang, itu merupakan cerita bohong dan penuh rekayasa. Pengakuan itu rekayasa yang dikarang untuk mendapat uang perusahaan yang ada dalam penguasaannya,” kata Hariman di Jakarta Selatan pada Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Langsung...
Menurut Hariman, pada 27 Agustus 2021 seorang kerabat dari pimpinan PT Indocertes menemui Atet di Hotel Margo. Disitu terjadi perdebatan dan istri Atet berteriak-teriak di hotel, sehingga aparat keamanan hotel sampai melaporkan kejadian ini kepada Polres Depok.
“Atet melaporkan seolah telah terjadi penyekapan terhadap dirinya. Atas dasar pelaporan itu, 2 orang staf PT Indocertes ditahan,” jelas dia.
Selain itu, kata Hariman, akibat perbuatan Atet juga PT Indocertes berhenti beroperasi sehingga terpaksa memutus kerja para karyawannya. “Per tanggal 16 Desember 2021, PT Indocertes terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan-karyawannya,” ujarnya.
Baca Juga: Innalillah! Fakta Mengerikan Kasus Kerangkeng Milik Bupati Langkat: Terakhir yang Meninggal Tak....
Di sisi lain, Hariman mengatakan PT. Indocertes telah melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. “Polda Metro Jaya telah menetapkan Atet sebagai tersangka penggelapan, penipuan, dan pencucian uang pada 2 November 2021,” ucapnya.
Maka dari itu, Hariman mendorong kepolisian supaya transparan dalam menangani kasus yang menyeret Atet ini. Tentu, ia akan mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mengawasi proses penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, Atet Handiyana Sihombing (44) mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Atet di Depok.
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai Jumat, 27 Agustus 2021. Di tengah kesabarannya yang memuncak, akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Atet berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada Polres Metro Depok.
Atet mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku. Ia menduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja yang menjabat sebagai direktur utama.
Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pesuruh pihak perusahaan tersebut untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja.
Survei Ungkap Tingkat Konsumsi Susu di Indonesia Rendah2025-05-20 13:33
Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng2025-05-20 13:25
Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng2025-05-20 13:22
KPK Siap Tindaklanjuti Laporan Ismail Bolong2025-05-20 13:16
Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf2025-05-20 12:52
Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional2025-05-20 12:40
PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual2025-05-20 12:14
Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 20242025-05-20 11:40
Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...2025-05-20 11:21
Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat2025-05-20 10:58
Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!2025-05-20 13:16
Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak2025-05-20 12:34
Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?2025-05-20 12:23
Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada2025-05-20 12:22
Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK2025-05-20 12:09
Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS2025-05-20 11:58
Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong2025-05-20 11:40
PKB Gandeng TNI/Polri Hingga Pecalang, Amankan Muktamar di Bali2025-05-20 11:33
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya2025-05-20 10:55
Cacar Monyet di Jakarta Barat Tembus 10 Kasus; Sembuh Satu, Tambah Satu2025-05-20 10:55