RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemilik sah tanah yang saat ini diduduki oleh Yayasan Pendidikan Trisila, usai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2110 K/Pdt/2017 jo nomor 03/Pdt/2016/PT.Sby. jo nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby diterbitkan.
Putusan itu menyatakan bahwa RNI merupakan pemilik dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59, Surabaya. Untuk itu, Trisila sebagai tergugat diminta segera menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik sah.
Senior Executive Vice President (SEVP) Optimalisasi Aset Perusahaan RNI, Rahmat Hidayat mengatakan, RNI berharap agar semua pihak menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan MA, mengingat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Aset Miliknya Bermasalah, RNI Minta Perlindungan Kepada Satgas Saber Pungli
"Putusan yang dikeluarkan telah mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang, baik dari sisi RNI sebagai BUMN yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi tersebut maupun dari sisi Trisila sebagai lembaga pendidikan yang menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/7/2019).
Menurut Rahmat, sebagai BUMN yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan, RNI mendukung aktivitas pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, RNI bertanggung jawab memindahkan siswa yang masih ada dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
Sebelumnya, sengketa kepemilikan tanah seluas 4.750 meter persegi tersebut masuk dalam proses peradilan sejak 2014 melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam prosesnya, PN Surabaya melalui putusan nomor 221/Pdt.6/2014/PN.Sby memutuskan RNI sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Baca Juga: RNI Jalin Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian dengan IPB
Akan tetapi, terjadi banding sehingga proses hukum terus berlanjut hingga tingkat kasasi dimana putusan yang dihasilkan tetap sama, yaitu menetapkan RNI sebagai pihak yang mampu membuktikan kepemilikan tanah melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 29 /K / peneleh tanggal 28 Agustus 1985 jo Sertifikat HGB No. 29 tanggal 30 Oktober 2007.
(责任编辑:焦点)
- Berinovasi, Solusi Menjawab Tantangan Pandemi Covid
- Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
- Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP
- 'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai
- PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
- Kapolda Papua: Ada 26 Kasus KKB Selama 2018
- Emiten Otomotif Milik Saratoga (MPMX) Tebar Dividen Ratusan Miliar ke Investor, Cek Jadwalnya!
- Final Miss Universe 2023, Fabienne Nicole Pakai Gaun Merah Daur Ulang
- Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- Olah TKP Kecelakaan Cikampek, Gunakan Metode TAA
- Dua Kali Kejeblos di Kasus Korupsi, Sikap Tamzil Bikin Tepok Jidat!
- Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal
- Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk
- Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK
- Sekolah Ambruk di Sragen, Ganjar Pasang Badan
- FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual
- Eks Wakil Ketua KPK M Jasin Tiba di PMJ, Menuju Gedung Promoter
- Wow! 66 Orang Teroris Ditangkap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018