您的当前位置:首页 > 探索 > Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara 正文
时间:2025-06-13 05:07:11 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan K quickq买了后怎么用
JAKARTA,quickq买了后怎么用 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
Kemenperin Siapkan Pejabat Fungsional Industri yang Kompeten2025-06-13 05:03
Kampanye Perdana Ganjar2025-06-13 03:52
Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika2025-06-13 03:46
Larangan Masuk Resmi Dimulai, Trump Patok Harga Rp16 Juta untuk Visa Kilat ke AS2025-06-13 03:32
Proyek Gas di Papua Barat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Bahlil Minta Ini ke Pelaksana2025-06-13 03:26
Kementerian Keuangan Terima Motor Listrik Konversi dari Kementerian ESDM2025-06-13 02:54
Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!2025-06-13 02:52
Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis2025-06-13 02:38
Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini2025-06-13 02:33
Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli2025-06-13 02:32
Summarecon Bagi Dividen Rp148 M, dan Tunjuk Jenderal Polisi Kris Erlangga Jadi Komisaris2025-06-13 04:58
Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 20232025-06-13 04:53
Kementerian Keuangan Terima Motor Listrik Konversi dari Kementerian ESDM2025-06-13 04:53
Tersangka Talent Kelas Bintang Dikenakan Wajib Lapor2025-06-13 04:33
Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Kampus yang Izinkan Bayar Kuliah Pakai Pinjol2025-06-13 04:18
Imbas Pemecatan KH Marzuki Mustamar, Desakan MLB NU Meluas2025-06-13 04:18
Mulai Berlaku! Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara2025-06-13 04:02
LOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESG2025-06-13 03:09
Ombudsman RI: Pagar Laut Sebabkan Nelayan Merugi hingga Rp9 Miliar2025-06-13 02:40
Anies Sindir Gibran Soal Asam Folat Cegah Stunting: Itu dari Tanaman, Bukan Bengkel2025-06-13 02:30