您的当前位置:首页 > 时尚 > MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD! 正文
时间:2025-06-13 06:29:37 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai quickq官网入口网页版
JAKARTA,quickq官网入口网页版 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU2025-06-13 06:19
Tak Semua Orang Boleh Donor Darah, Siapa Saja?2025-06-13 06:10
Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Digelar Hari Ini2025-06-13 05:26
Ternyata Situs KPU Dapat Ratusan Juta Serangan Saat Pemilu 20242025-06-13 05:19
Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 20252025-06-13 04:56
6 Trik Sederhana Agar Tak Mati Gaya dalam Penerbangan Jarak Jauh2025-06-13 04:54
FOTO: Kawasan Gunung Bromo Dipadati Wisatawan Saat Libur Panjang2025-06-13 04:32
Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya2025-06-13 04:10
Polisi Belum Akan Periksa UAS Soal Viral Video Salib2025-06-13 03:52
Keberuntungan saja tidak cukup: Survei trader Octa2025-06-13 03:44
PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi2025-06-13 06:17
Dilakukan Jelang Idul Adha, Apa Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah?2025-06-13 06:16
Bacaan Teks Takbiran Idul Adha: Arab, Latin, dan Artinya2025-06-13 06:13
8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'2025-06-13 05:29
KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 20242025-06-13 05:19
Ternyata Situs KPU Dapat Ratusan Juta Serangan Saat Pemilu 20242025-06-13 05:18
Polisi Segel Cafe Akibat Temuan Narkobai, Ahmad Sahroni: Segera Temukan Pengedarnya!2025-06-13 04:57
Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan, Bakal Dijemput Paksa?2025-06-13 04:53
Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 20252025-06-13 04:34
Cak Imin Masih Yakin Pilpres 2024 Berlangsung 2 Putaran, Ini Alasannya2025-06-13 03:43