时间:2025-06-13 05:38:03 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran quickq加速器官网最新
Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga: Gegara Bela Kader Demokrat Moeldoko, Yusril Miliki Julukan Baru yang Wow...
Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.
Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.
“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.
Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menurut Hamdan, Pasal 83 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa DPP adalah pihak penyelenggara kongres atau KLB.
Lalu, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD serta 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kemenkumham? Justru akan menjadi salah jika Kemenkumham memproses, menerima atau mengesahkan hasil KLB yang tidak sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan bahwa persoalan yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai, bukan wewenang PTUN.
Hal tersebut dibuktikan dengan anggota KLB Deli Serdang Jhony Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jhono mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pimpinan AHY. Jadi, dia sendiri tak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tuturnya.
Miliarder Paul Tudor Jones Sebut Bitcoin Bukan Lagi Spekulasi, Tapi Sebuah Kebutuhan2025-06-13 05:18
PNM di Usia ke2025-06-13 05:18
Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta2025-06-13 04:58
Ya Allah, Gegara Anak Buah Anies Tutup 190 Perusahaan, 16.594 Buruh Jadi...2025-06-13 04:46
Megawati Klaim PDIP Tak Terkalahkan Hingga Detik Ini: Hore, Hore!2025-06-13 04:37
Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung2025-06-13 04:02
SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi2025-06-13 03:46
Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan2025-06-13 03:35
Erik Thohir Angkat Melati Sarnita Jadi Dirut Inalum2025-06-13 03:11
Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!2025-06-13 03:10
Kembangkan Bisnis Mie Berbahan Sagu, Jenny Widjaja: Ini Makanan Asli Nenek Moyang Kita2025-06-13 05:09
KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka2025-06-13 04:35
Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!2025-06-13 04:34
Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!2025-06-13 04:23
Negosiasi Dagang Sukses, Dunia Nantikan Keputusan Xi Jinping dan Trump2025-06-13 04:10
Perkuat Manajemen Risiko, PLN Sukses Turunkan ESG Risk Rating ke Medium Level2025-06-13 03:42
Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?2025-06-13 03:25
Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia2025-06-13 03:13
Menkop Ungkap Tantangan Wujudkan 80 Ribu Kopdes Merah Putih2025-06-13 03:02
Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul2025-06-13 03:00