Bagaimana Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?
JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID --Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November 2024.
Oleh karena itu, pastikan masyarakat telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di domisili.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Lengkap Syarat Jadi Pemilih
BACA JUGA:KPU Jakpus Tetapkan DPT Sebanyak 813.721 Pemilih di Pilkada 2024
Data DPT Pilkada 2024 dapat diakses dan di cek secara online melalui laman resmi KPU RI.
Namun bagaimana jika tidak terdaftar di DPT Pilkada 2024, apakah masih bisa mencoblos?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jika Tidak Terdaftar DPT Pilkada 2024, Apakah Bisa Nyoblos?
Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, WNI yang tak terdaftar dalam DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih, maka tetap bisa mencoblos dan menggunakan suaranya dalam Pilkada 2024.
Mereka nantinya akan tercatat sebagai pemilih tambahan, yakni pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Namun mereka memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, sehingga dicatat sebagai daftar pemilih tambahan.
BACA JUGA:Debat Final Pilkada Jakarta: Soal Giant Sea Wall 3 Paslon Sepakat, Dialog dengan Nelayan adalah Kunci
BACA JUGA:Bagja Apresiasi Bawaslu Tangsel Luncurkan Kelurahan Peduli Pilkada
Selain itu, dalam aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan juga disebut sebagai kategori daftar pemilih khusus (DPK).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- Link Unduh Kalender 2025 PDF Hijriah
- Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ
- Saham Gerai Ayam Ini Loncat hingga 114 Persen, BEI Imbau Investor Waspada
- Prabowo Teken Perpres Baru, Setkab Kini di Bawah Kemensetneg dan Setara Eselon II
- Ade Armando Buka
- Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK
- Dolar Melemah, Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga Menguat di AS
- 10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
- Bursa Eropa Melemah, Hasil Perjanjian Dagang AS
- Askrindo Beri Perlindungan pada 73 Lokasi Wisata Milik Perum Perhutani di Jawa Barat dan Banten
- Wall Street Melemah, Investor Khawatir Iran Serang Pangkalan Militer AS
- Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Peran Guru Sebagai Agen Pembelajaran dan Peradaban
- Cerita Megawati yang Tidak Punya Ponsel agar Tak Disadap: Kayak James Bond Aja!
- LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus Agus Buntung
- Didampingi Abraham Samad, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Buntut Kritik PSN PIK
- Anies Baswedan Buka Opsi Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Bikinan Ahok
- Syaikhu PKS 'Ngebet Banget' Ingin Jadi Wagub DKI?
- Jelang Libur Nataru 2024, Pemerintah Klaim Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10 Persen