Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan berdasarkan data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Maret 2025, tercatat jumlah kerugian yang dialami korban penipuan atau scam keuangan mencapai Rp2,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa total dana milik korban yang berhasil diblokir mencapai Rp138,9 miliar.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, di Jakarta, Jumat (10/5/2025).
Selain itu, hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC
Sementara itu, sebanyak 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Friderica mengatakan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tuturnya.
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by 安卓系统quickq下载 http://gg-quickq.com/