Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
JAKARTA,quickq加速器下载 DISWAY.ID-Tenaga honorer makin resah dengan munculnya informasi soal model baru pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK.
PPPK model baru, yaitu PPPK tidak terikat pengukuhan maupun insentif.
Menurut informasi yang beredar, skema PPPK terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan asosiasi pemda pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Pengunduran Pengumuman Seleksi PPPK Guru Berpengaruh ke Jadwal Penerimaan SK? Kemedikbud Kasih Bocoran Jadwal Terbaru
BACA JUGA:600 Ribu Guru Honorer Ditarget Jadi PPPK pada 2023, Prioritas Sekolah Negeri
Merespons hal itu, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui memang ada perubahan mekanisme PPPK.
Pasalnya, hasil kesepakatan antara pemerintah pusat dan asosiasi pemda tersebut harus dilaporkan dahulu kepada Komisi II DPR RI.
"Nanti saja saya jelaskan kalau DPR-nya sudah setuju," kata Bima Haria Wibisana, enggan membeberkan detailnya.
Menurut Bima Haria Wibisana, PPPK tetap ada, tetapi dengan pengaturan berbeda.
Namun, Bima Haria Wibisana membantah mengenai isu bahwa PPPK model baru ini menghilangkan status sebagai ASN.
"Nggak benar itu. PPPK tetap ASN, kan ada di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," jelas Bima Haria, Senin 7 Februari 2023.
Menurut Bima Haria Wibisana, bahwa di dalam UU 5/2014 disebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK, kedudukan keduanya diperkuat dengan turunannya PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Oleh sebab itu, untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan honorer, Bima Haria Wibisana mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk tidak memberikan informasi maupun pernyataan yang belum ada landasan hukumnya.
BACA JUGA:Megawati Minta MenPAN-RB Perhatikan Nasib Honorer Pendidikan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Jenderal Dudung Pernah Pukul Mundur Pendemo Tolak Omnibus Law
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
- Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
- Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
- Gubernur Khofifah Terapkan TalentDNA Berbasis AI ESQ, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
- Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- 10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Rabu Siang, 36 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Warganet Ngamuk: Astaghfirullah... Di Otaknya Cuma Cara Jatuhkan Anies Baswedan
- Heroik! Petugas Damkar DKI On Call, Rela Tak Cuti Lebaran Demi Amankan Mudik
- Cerita Ruang Pintar PNM Untuk Anak Indonesia
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
- 5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
- Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode