Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
SuaraJakarta.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkenalkan perubahan alur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini dikenakan pada pemohon yang ingin melindungi kekayaan intelektual (KI) di DJKI.
“Kami ingin mempermudah masyarakat yang ingin melindungi KI. Masyarakat tidak perlu ke website lain untuk memproses permohonan,quickq充值多少” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti di Pullman Jakarta Central Park, Jakarta Barat, Selasa, (2/5/2023).
Di samping itu, perubahan alur ini juga dilakukan karena besarnya selisih nilai kode billing yang sudah dibayar tetapi belum digunakan untuk permohonan KI. Oleh karena itu, pada alur baru, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu dengan mengisi formulir dan mengunggah data pendukung. Setelah itu, baru dilakukan pemesanan kode biling untuk membayar PNBP. Setelah pembayaran selesai, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Permohonan.
Pemohon sudah dapat menggunakan alur ini mulai 3 Mei 2023 untuk permohonan baru paten, permohonan baru desain industri, pemeliharaan paten (untuk paten yang sudah ada di akun pemohon). Permohonan baru merek akan menggunakan alur serupa mulai 12 Mei 2023. Pemohon akan diberikan masa transisi untuk segera menggunakan kode billing yang sudah terbayar hingga 30 Juni 2023.
Baca Juga:Viral Baliho Kemenkumham Berbahasa Rusia Terpasang di Bali dari Kuta Sampai Buleleng
Sebelumnya, bisnis proses layanan permohonan KI dilakukan dengan tahapan, mengajukan permohonan KI pada aplikasi (merek.dgip.go.id / paten.dgip.go.id / desainindustri.dgip.go.id). Kedua, melakukan pemesanan kode biling yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI; setelah itu baru mengisi formulir dan mengunggah data pendukung.
“Dengan kata lain, proses pembayaran PNBP yang sebelumnya, masyarakat diminta untuk membayar tarif PNBP terlebih dahulu, baru setelah itu mengajukan permohonan KI. Kalau sekarang, masyarakat mengajukan permohonan KI terlebih dahulu, kemudian bayar,” lanjutnya.
Peluncuran ini disaksikan dan diikuti para pegawai DJKI, pengelola Sistem Pengelolaan PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan, Konsultan KI dan Sentra KI. Setelah soft launching yang digelar secara daring dan luring ini, DJKI menggelar Focus Group Discussion yang tujuannya mensosialisasikan sekaligus menerima masukan dari para pengguna aplikasi tentang alur pembayaran baru.
(责任编辑:综合)
- Jangan Anggap Enteng, Kentut Bau Bisa Jadi Sinyal Masalah Kesehatan
- KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- FOTO: Memetik Saffron, Si Rempah Termahal di Dunia
- Anies Belum Melihat Ada Dampak Libur Panjang Maulid Nabi
- Geng Motor Oy
- 5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
- Ini Dia Upaya KPK 'Menjerat Korporasi'
- Maskapai Minta Maaf Usai Penumpang Trauma Duduk di Sebelah Mayat
- Tak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang
- Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- 7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis
- Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dugaan Penghinaan Marga
- VIDEO: 'Surga' Pencinta Ramen di Museum Ramen Shin
- Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
- SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka
- Kampanye Perdana, Prabowo
- Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI