KPK Serius Dalami Kasus M Haniv soal Gratifikasi Sponsorship Kegiatan Fashion Show Anak
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv kepada dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah Pemegang Saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016 – 2019, Yul Dirga.
“Saksi hadir semua. (Mereka). Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Aliran Dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong kepada Eks Pegawai Dirjen Pajak Dibeberkan KPK, Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Kakanwil Dirjen Pajak Muhamad Haniv Hari Ini
Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhammad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
- Makan 7 Sayuran Tinggi Kalsium Ini buat Persiapan Usia Senja
- Jadi Kunci Penuaan yang Sehat, Ini 7 Sumber Protein Nabati Terbaik
- Intip Kebiasaan Makan Paus Fransiskus, Suka Pizza dan Mampir ke Kantin
- Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- Bahaya Tren Temple Run di TikTok, Kuil Angkor Wat Terancam Rusak
- Le Borobudur, Tempat Menemukan Rasa Indonesia di Paris
- Pertamina NRE dan MGH Energy Garap E
- Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR dan KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Tahun 2025
- Arteria Dahlan dan Sri Rahayu Mundur dari DPR RI, Romy Soekarno Melenggang ke Senayan
- Bahaya Tren Temple Run di TikTok, Kuil Angkor Wat Terancam Rusak
- Noverizky: AKPI Semakin Maju Jika Dipimpin Martin Nagel
- Jadi Incaran! 10 UMP Tertinggi 2025 untuk Fresh Graduate, Jakarta dan Papua Pegunungan Teratas
- Wamenekraf Apresiasi IFW Sebagai Wadah Inkubasi Talenta Muda Industri Fesyen
- Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pegiat Ekraf
- Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya
- Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi
- Makan 7 Sayuran Tinggi Kalsium Ini buat Persiapan Usia Senja