您的当前位置:首页 > 百科 > 4 Saksi Perkara Tol Japek II Diperiksa Kejagung 正文
时间:2025-06-13 05:43:20 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara du quickq官网网址
JAKARTA,quickq官网网址 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa diantaranya, RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, J selaku Tim Teknis Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
BACA JUGA:Jemaah Indonesia Berdatangan, Ini Skema PPIH Arab Saudi Hadapi Puncak Haji
Kemudian GM selaku Engineering Planning PT Jasa Marga Pusat, dan DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," ujar Sumedana, dalam keteranganya, Selasa 13 Juni 2023.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Wisata Gratis di Ibu Kota dalam Rangka Ulang Tahun Jakarta, Wajib Kunjungi!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Harga MG4EV Rp 649.9 Juta Resmi Diumumkan MG Motor Indonesia
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Balap di Mugello, Aleix Espargaro Selematkan Akhir Pekannya yang Rumit
Kemendikdasmen Wujudkan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi2025-06-13 05:27
Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan2025-06-13 05:17
9 Tanda Kamu Kurang Minum Air Putih, Awas Gampang Sakit2025-06-13 04:59
mahakaX Dukung Kolaborasi Republika dan Sahabat2025-06-13 04:37
PBNU Minta Masyarakat Pahami Perihal Perubahan Biaya Haji, Berkaitan Nilai Tukar Rupiah2025-06-13 04:32
Ini Dia 'Proyek Kebodohan Gubernur Anies Baswedan'2025-06-13 04:17
Terapkan Teknologi AI, Dua Lini Smartphone Terbaru realme Bidik Pasar Bandung2025-06-13 03:56
UMKM Rentan Terjerat Masalah Hukum, Ini Solusi Menteri Maman2025-06-13 03:50
Trump Kembali Desak Powell, Tuntut Pemangkasan Suku Bunga 1%2025-06-13 03:01
Cara Tesla Mengambinghitamkan Penyegaran Model sebagai Dalih Tren Penjualan Turun2025-06-13 02:58
Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Gelombang 72, Siap2025-06-13 05:36
Nezar Patria Beberkan Tantangan Infrastruktur Digital dan Talenta AI di Indonesia2025-06-13 05:35
Pemprov DKI Jakarta Gelar Salat Iduladha Berjemaah di JIS, Simak Syaratnya!2025-06-13 04:56
Anies Baswedan Minta PERBASI DKI Terapkan Ritokrasi: Harus Lakukan Terobosan!2025-06-13 04:50
Update Gempa Bumi Bandung, Berikut Peta Persebaran 491 Rumah Rusak yang Terdampak2025-06-13 04:45
PP Muhammadiyah Hormati Hasil Sidang Etik Andi Pangerang, Tapi Proses Hukum Tetap Lanjut2025-06-13 04:10
KPU Lakukan Analisa Pendaftaran Ganda Bakal Caleg Pemilu 20232025-06-13 03:53
Diikuti Lebih dari 100 Mal, Jakarta Great Sale Beri Diskon Besar2025-06-13 03:53
Proyek Gas di Papua Barat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Bahlil Minta Ini ke Pelaksana2025-06-13 03:39
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU2025-06-13 03:00