Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.ID --Kementerian ESDM kini telah melarang penjualan gas LPG 3 kg di eceran mulai 1 Februari 2025.
Imbas kebijakan tersebut, banyak warga rela mengantri untuk membeli gas LPG 3 kg langsung di pangakalan resmi Pertamina.
Pemerintah meminta masyarakat yang menggunakan LPG 3 kg untuk membeli langsung dari pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
BACA JUGA:Stafsus Sri Mulyani Sentil Bahlil Soal Kebijakan Subsidi Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran: Warga Jadi Kelinci Percobaan!
Untuk mengetahui lokasi pengkalan resmi terdekat Pertamina, masyarakat bisa menggunakan aplikasi MyPertamina.
Lantas bagaimana cara cek lokasi pangkalan gas LPG 3 Kg terdekat lewat MyPertamina? Simak langkahnya berikut ini.
Cara Cek Lokasi pangkalan gas LPG 3 Kg di MyPertamina
Lokasi pengkalan resmi Pertamina bisa dicari dengan fitur yang tersedia di MyPertamina, berikut langkahnya:
- Buka aplikasi atau kunjungi laman resmi MyPertamina [Klik di Sini]
- Kemudian klik tanda panah di tombol Lokasi Pangkalan Terdekat
- Selanjutnya klik 'Izinkan Lokasi'
- Setelah itu, cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda
- Pilih menu Rute untuk arah menuju pangkalan LPG 3 Kg terdekat
- Anda akan diarahkan ke Google Maps untuk mendapat rute menuju lokasi pangkalan resmi
- Selesai.
BACA JUGA:Jeritan Tukang Nasgor Sulit Dapat Gas LPG 3 Kg di Tangerang: Gak Bisa Jualan!
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Kunjungi Agen LPG 3 Kg Cibodas, Aparat Turun Tertipkan Antrean Warga
Selain menggunakan aplikasi MyPertamina, masyarakat juga bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 Kg.
Sebelum itu pastikan lokasi tersebut telah terpasang spanduk atau papan nama yang mencantumkan harga jual sesuai eceran tertinggi.
Pengecer yang ingin menjual gas LPG 3 kg secara resmi perlu mengurus izin dan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data pribadi untuk mendapat Nomir Induk Berusaha (NIB).
(责任编辑:综合)
- Bertemu Xanana, Wiranto Bahas Perbatasan Indonesia
- Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris
- Ketum PPP Ditangkap, Bukti Jokowi Tegas?
- PII: Peraturan Keinsinyuran Segera Terbit
- Peraturan soal Kripto, dan Rekomendasi Aplikasi yang Aman & Cuan
- 2025年世界服装设计专业大学排名
- 2025美国研究生建筑专业排名
- Jetour Jadi Merek Otomotif China dengan Pertumbuhan Tercepat
- Pramugari Ungkap Waktu yang Tepat bagi Penumpang ke Toilet Pesawat
- Daftar Paspor Terkuat Dunia 2024, Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia
- 2025美国研究生建筑专业排名
- Lokasi, Rute, dan Tiket Masuk Candi Borobudur Terbaru
- Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
- IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,66% ke Level 7214, Intip Saham Top Gainers dan Losers
- Pengalaman Inspiratif Politik Prabowo Subianto: Dari Panggung Militer ke Politik Indonesia
- Operasional Bandara Haneda Tokyo Sudah Normal Usai Tabrakan Pesawat
- Viral di TikTok, Benarkah Manfaat Spearmint Tea untuk Jerawat?
- Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.950, Pengendara: Beli Rp100 Ribu Masih Dapat Lumayan
- Istri Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin?
- 3 Resep Cah Kangkung yang Lezat ala Restoran Berbintang