Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Bank DKI pun mengimbau para nasabah tetap patuh pada aturan PSBB untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran
Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.
Ia menambahkan, "tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan."
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Berikut ini rincian jadwal penarikan tunai masing-masing tingkatan KJP Plus dan KJMU:
1. Tingkat SD/SDLB/MI: mulai 15 Mei 2020.
2. Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM: mulai 18 Mei 2020.
3. Tingkat SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU: mulai 20 Mei 2020.
Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
(责任编辑:百科)
- ·NYALANG: Jalan Panjang Perlawanan
- ·Perludem Soroti Kebijakan KPU yang Kontroversial tentang Nikah Siri
- ·Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur
- ·3 Cara Alami Mengatasi Osteoporosis, Lebih Bugar Tanpa Masalah Tulang
- ·Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
- ·FOTO: Menawan Aksesori Para Peraih Prestasi Olimpiade 2024
- ·Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- ·Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur
- ·Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- ·Sering Dianggap Sama, Apa Beda Diet Intermittent Fasting dan OCD?
- ·Ganjar Pranowo Akan Gunakan Sistem KPI Untuk Bentuk Kabinetnya Jika Menang Pilpres 2024
- ·Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- ·Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Sepulang Oplas di Vietnam
- ·Chef Penemu Tiramisu Roberto Linguanotto Meninggal di Usia 81 Tahun
- ·Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif
- ·Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- ·FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- ·Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- ·Mangrove Dubai, Proyek Fantastis Bangun Pesisir Terbesar di Dunia
- ·Peringatan 13 Tahun Octa: Evolusi Layanan Broker Bernilai Tinggi